Berapa sih Gaji PNS terbaru
Gaji Seorang Pegawai Negeri Sipil PNS
Banyak orang berasumsi, kerjalah sebagai PNS karena gaji yang didapat sangat besar. Tapi disisi lain, PNS bilang gaji pokoknya kecil bahkan hampir sama dengan upah minimum pegawai (UMP). Jadi manakah yang benar?
Agar tidak menimbulkan salah paham, dimuat dari peraturan.bpk.go.id berikut gaji CPNS Terbaru 2019 berikut ini beserta masa kerjanya yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 yang sebelumnya PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Tugiman blog
Golongan I
IA
Rp 1.560.800 (Masa kerja 0 tahun)
Rp 2.335.800 (Masa kerja 26 tahun)
IB
Rp 1.704.500 (3 tahun)
Rp 2.474.900 (27 tahun)
IC
Rp 1.776.600 (3 tahun)
Rp 2.557.500 (27 tahun)
ID
Rp 1.815.800 (3 tahun)
Rp 2.686.500 (27 thaun)
Baca Juga: Syarat Pendftaran CPNS Jawa Tengah
Golongan II
IIA
Rp 2.022.200 (0 tahun)
Rp 3.373.600 (33 tahun)
IIB
Rp 2.208.400 (3 thaun)
Rp 3.516.300 (33 tahun)
IIC
Rp 2.301.800 (3 tahun)
Rp 3.665.000 (33 tahun)
IID
Rp 2.399.200 (3 tahun)
Rp 3.820.000 (33 tahun)
Golongan III
IIIA
Rp 2.579.400 (0 tahun)
Rp 4.236.400 (32 tahun)
IIIB
Rp 2.688.500 (0 tahun)
Rp 4.415.400 (32 tahun)
IIIC
Rp 2.802.300 (0 tahun)
Rp 4.602.600 (32 tahun)
IIID
Rp 2.920.800 (0 tahun)
Rp 4.797.000 (32 tahun)
Baca Juga: Waktu Pendaftaran CPNS Jawa Tengah
Golongan IV
IVA
Rp 3.044.300 (0 tahun)
Rp 5.000.000 (32 tahun)
IVB
Rp 3.173.100 (0 tahun)
Rp 5.211.500 (32 tahun)
IVC
Rp 3.307.300 (0 tahun)
Rp 5.431.900 (32 tahun)
IVD
Rp 3.447.200 (0 tahun)
Rp 5.661.700 (32 tahun)
IVE
Rp 3.593.100 (0 tahun)
Rp 5.901.200 (32 tahun)
Nah itulah rincian gaji PNS, tapi, kamu yang kerja di swasta mungkin bakal iri sama tunjangan kinerja yang didapat oleh abdi negara. Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.
Baca Juga: Syarat Daftar PNS Kabupaten Brebes Dan Sekitarnya
Jumlah besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.
Tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp. 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp. 2,53 juta.
Uang Makan Pegawai Negeri Sipil PNS Terbaru
Daftar gaji PNS ternyata gak cuma terhenti di tunjangan kinerja saja, tetapi abdi negara juga bakal dapat uang makan. Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Pendaftara PNS Kabupaten Cirebob Jawa Barat
Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa uang makan akan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan. Uang makan gak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.
Besarannya juga telah diatur di dalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda,
- Golongan I = Rp 35.000
- Golongan II = Rp 35.000
- Golongan III = Rp 37.000
- Golongan IV = Rp 41.000
Tunjangan Jabatan PNS
Tunjangan jabatan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuatPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Baca Juga: Sayarat Pendaftaran CPNS Se Indonesia
Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V – I. Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya,
- Eselon IA = Rp 5.500.000
- Eselon IB = Rp 4.375.000
- Eselon IIA = Rp 3.250.000
- Eselon IIB = Rp 2.025.000
- Eselon IIIA = Rp 1.260.000
- Eselon IIIB = Rp 980.000
- Eselon IVA = Rp 540.000
- Eselon IVB = Rp 490.000
- Eselon VA =Rp 360.000
Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional. Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN.
Nah itulah Gaji dan Beberapa Tunjangan yang di dapat jika menjadi PNS. Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa subscribe ya.. Sukses terus buat kamu yang mau melamar jadi PNS!